Tedapat beragam pemahaman mengenai
cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata,
yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’,
yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul
pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul
Neuromancer. Cyberspace oleh Gibson didefenisikan sebagai:
Cyberspace. A consensual hallucination experienced
daily by billions of legitimate operators, in every nation ….. A graphic
representation of data abstracted from banks of every computer in the human
system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the
mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding.
Dari defenisi di atas dapat dilihat
bahwa pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan
interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990
oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang
terhubung atau online ke internet.
Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian
cyberspace, yakni:
Cyberspace is the ‘place’ where a telephone
conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other person’s
phone in some other city. The place between the phone. The indefinite place out
there, where the two of you, two human beings, actually meet and communication.
Dari beberapa defenisi yang telah
diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang
yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungankomunikasi yang
dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak
lagi menjadi halangan.
Sedangkan ‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya
internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut
B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan,
tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam
masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak
susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu
masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan
menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja
diberikan karena kelakuan tersebut.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting
dari kejahatan adalah:
1. Perbuatan yang anti sosial
2. Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
3. Bertentangan dengan moral masyarakat.
1. Perbuatan yang anti sosial
2. Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
3. Bertentangan dengan moral masyarakat.
Bila dicari padanan katanya di dalam
Bahasa Indonesia,
‘cybercrime’ dapat diartikan sebagai ‘kejahatan siber’. Hal ini sesuai dengan
istilah yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan ‘cyber law’, yang
padanan katanya ‘hukum siber’.
Namun ada juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya.
Sehingga mereka menggunakan istilah ‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan
dunia maya.’ Namun menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia
maya akan menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan
hukumnya. Karena para penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu
persoalan yang maya. Oleh karena itu istilah yang dipandang tepat ialah
kejahatan siber.
Hingga saat ini terdapat beragam pengertian mengenai
kejahatan siber. Namun bila dilihat dari pengertian cyberspace dan crime,
terdapat beberapa pendapat pakar yang dapat menggambarkan dengan jelas seperti
apa kejahatan siber itu, yakni:
Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan
siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari
perkembangan aplikasi internet. sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan
siber adalah:
jenis kejahatan yang berkaitan
dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki
karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan
kepada tingkatkeamanan yang
tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh
pelanggan internet.
Selain pendapat kedua pakar tersebut,
masih banyak pakar yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun
sebagian besar belum menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan siber
dan kejahatan
komputer.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
karakteristik kejahatan siber adalah:
- Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
- Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
- Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
- Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.
Kesimpulan
Di zaman yang serba
canggih sekarang, dimana teknologi berkembangan sangat cepat. Di era ini
aktivitas manusia tidak hanya terjadi di dunia nyata saja akan tetapi terjadi
di dunia maya pula. Begitu juga dengan kejahatan yang merambah kedunia maya. Maka
dari itu kita sebagai user yang aktif di dunia maya harus lebih waspada.
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar