Rencana
pemerintah Malaysia untuk mengklaim Tari Tor-Tor yang berasal dari Sumatera
Utara sebagai wariswan budaya milik Negeri Jiran menyita perhatian banyak
pihak. Belum jelas alasan dari pihak Malaysia mengapa menyebut Tari Tor Tor
sebagai bagian dari budaya mereka, namun yang pasti, kasus klaim atas
kebudayaan Indonesia ini bukan yang pertama kali terjadi. Ada beberapa warisan
kebudayaan kita yang diakui oleh Malaysia sebagai miliknya, berikut lima
diantaranya :
- Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
- Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
- Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
- Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
- Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
- Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
- Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
- Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
- Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
- Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
- Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
- Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
- Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
- Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
- Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
- Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
- Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
- Kain Ulos oleh Malaysia
- Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
- Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
- Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
Daftar tersebut saya sadur dari sumber budaya-indonesia.org
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar