Alasan Pemerintah Atur Santet dalam KUHP


TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah mengusulkan agar soal penggunaan kekuatan gaib diatur dalam undang-undang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menuangkan masalah itu dalam Pasal 293 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkumham, Wahidudin Adams beralasan, pasal itu dimasukkan untuk melindungi masyarakat. "Untuk melindungi mayarakat dari penipuan, dan janji dari orang yang menjanjikan dapat menggunakan gaib untuk membuat orang celaka dan menderita," katanya melalui pesan singkat, Ahad, 17 Maret 2013.

Selain itu, lanjut dia, aturan itu akan membuat masyarakat tak main hakim sendiri pada orang yang diduga dukun santet. Ini ada dalam penjelasan pasal tersebut.

Untuk urusan pembuktian, lanjut dia, cukup dibuktikan dengan kesaksian. Jika terduga pelaku terbukti menjanjikan membantu melakukan tindak pidana dengan menggunakan ilmu hitam, maka bisa menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntut dan hakim untuk menghukum. "Karena ini delik formal, bukan delik materiil," ujar dia.

Dalam Pasal 293 RUU KUHP diatur tentang orang yang memberikan bantuan tindak pidana dengan menggunakan kekuatan gaib. Mereka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pendapat Saya :

Menurut saya pemerintah perlu berfikir ulang 1000 kali untuk membuat undang-undang tentang santet. Mengapa? Karena ilmu santet adalah ilmu ghaib, ilmu yang tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. Tentunya susah untuk membuktikan sesorang telah melakukan praktek santet. Kecuali jika memang semua perangkat pengadilan seperti hakim, jaksa, pengacara, dll mempunyai kemampuan ghaib juga, jika tidak rasanya hal yang mustahil membuat undang-undang tersebut. dan jika memang pemerintah bersikeras untuk membuat undang-undang tersebut dan memilih hakim, jaksa, pengacara yang mempuyai ilmu ghaib juga maka itu akan menambah pekerjaan buat pemerintah juga. Ya, pemerintah harus membuat badan yang menyeleksi dan memilih hakim dan jaksa yang kompeten selain dibidang hukum tapi juga dibidang ilmu persantetan.

0 komentar:

Posting Komentar