TEMPO.CO ,
Jakarta:Pemerintah mengusulkan
agar soal penggunaan kekuatan gaib diatur dalam undang-undang. Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia menuangkan masalah itu dalam Pasal 293 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Jenderal
Perundang-Undangan Kemenkumham, Wahidudin Adams beralasan, pasal itu dimasukkan
untuk melindungi masyarakat. "Untuk melindungi mayarakat dari penipuan,
dan janji dari orang yang menjanjikan dapat menggunakan gaib untuk membuat
orang celaka dan menderita," katanya melalui pesan singkat, Ahad, 17 Maret
2013.
Selain itu, lanjut dia,
aturan itu akan membuat masyarakat tak main hakim sendiri pada orang yang
diduga dukun santet. Ini ada dalam penjelasan pasal tersebut.
Untuk urusan
pembuktian, lanjut dia, cukup dibuktikan dengan kesaksian. Jika terduga pelaku
terbukti menjanjikan membantu melakukan tindak pidana dengan menggunakan ilmu
hitam, maka bisa menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntut dan hakim untuk
menghukum. "Karena ini delik formal, bukan delik materiil," ujar dia.
Dalam Pasal 293 RUU
KUHP diatur tentang orang yang memberikan bantuan tindak pidana dengan
menggunakan kekuatan gaib. Mereka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun
penjara.
Pendapat
Saya :
Menurut saya pemerintah
perlu berfikir ulang 1000 kali untuk membuat undang-undang tentang santet. Mengapa?
Karena ilmu santet adalah ilmu ghaib, ilmu yang tidak bisa dibuktikan secara
ilmiah. Tentunya susah untuk membuktikan sesorang telah melakukan
praktek santet. Kecuali jika memang semua perangkat pengadilan seperti hakim,
jaksa, pengacara, dll mempunyai kemampuan ghaib juga, jika tidak rasanya hal
yang mustahil membuat undang-undang tersebut. dan jika memang pemerintah bersikeras
untuk membuat undang-undang tersebut dan memilih hakim, jaksa, pengacara yang
mempuyai ilmu ghaib juga maka itu akan menambah pekerjaan buat pemerintah juga.
Ya, pemerintah harus membuat badan yang menyeleksi dan memilih hakim dan jaksa
yang kompeten selain dibidang hukum tapi juga dibidang ilmu persantetan.
0 komentar:
Posting Komentar