DAFTAR ISI
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………
1.2 Tujuan Penulisan…………………………………………………………………
1.3 Sasaran Penulisan………………………………………………………………
BAB II ISI
2.1 Devinisi Korupsi……………………………………………………………………
2.2 Sejarah Korupsi di Indonesia……………………………………………………..
2.3 Hukuman Yang Pantas Untuk Para Koruptor..................................................
2.3 Contoh Negara Yang Menerapkan Hukuman Mati Untuk Para Koruptor……..
BAB III.PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………
3.2 Saran…………………………………………………………………………………
3.2 Saran…………………………………………………………………………………
BAB I.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di tugas ibd kali ini saya akan membahas tentang korupsi yang melanda di negeri tercinta kita ini.ya,kata korupsi bukan kata yang asing buat kita,malahan sepertinya kita sudah bosan mendengar kalimat itu,di televisi,radio,majalah,Koran,media internet dan malah di mesjid pun saat saya sedang shalat jum’at kata itu dikumandangkan kembali…weleh-weleh….!!!!untuk lebih jelasnya saya akan membahas secara detail sejarah korupsi di Indonesia,,,yuk,,,
1.2 Tujuan Penulisan
Di artikel ini saya bermaksud untuk mengingatkan kepada semuanya tentang bahayanya korupsi bagi kita,negeri kita dan generasi penerus kita.Mudah-mudahan dengan menulis artikel ini dapat mengingatkan dan dapat mencegah dari perbuatan korupsi tersebut.mudah-mudahan kita gak termasuk dalam golongan para koruptor..amin.
1.3 Sasaran Penulisan
Sasaran penulisan ini ditujukan kepada kita semua khususnya generasi muda.pengenalan tentang bahaya korupsi ini harus di tanam sejak dini,bahkan kalau perlu di kurikulum pendidikan untuk sekolah dasar pun harus sudah diterapkan.
BAB II.ISI
2.1 Devinisi korupsi
Asal kata Korupsi
Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi.
(Andi Hamzah, 2005, Pemberantasan Korupsi)
(Andi Hamzah, 2005, Pemberantasan Korupsi)
Korup : busuk; palsu; suap
(Kamus Bahasa Indonesia, 1991)
(Kamus Bahasa Indonesia, 1991)
buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi
(Kamus Hukum, 2002)
(Kamus Hukum, 2002)
Korupsi : kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian
(The Lexicon Webster Dictionary, 1978)
(The Lexicon Webster Dictionary, 1978)
penyuapan; pemalsuan
(Kamus Bahasa Indonesia, 1991)
(Kamus Bahasa Indonesia, 1991)
penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain
(Kamus Hukum, 2002)
(Kamus Hukum, 2002)
Korupsi kita pasti sudah akrab dengan kata tersebut setelah saya cari di Wikipedia Korupsi (bahasa latin: corruptiodari kata kerjacorrumpere yang bermakna busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Orang melakukan korupsi sering kita sebut sebagai koruptor. kita juga mengetahui puluhan kasus di Negara kita ini bergenre “korupsi” baik itu menyelewengkan dana pemerintah sampai menyuap, contohnya kasus “Gayus” yang selama berbulan-bulan ini tiada habisnya di perbincangkan, banyak masyarakat yang sangat kesal dengan tingkahnya, memaki, mencaci sampai ada yang menyumpahinya segala.
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Seperti yang telah kita ketahui di atas telah ada undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, terpidana kasus korupsi dijatuhi hukuman pidana.sesungguhnya yang melakukan tindak pidana korupsi adalah para pegawai, para pejabat Negara,bukan rakyat seperti kita ini! mereka melakukan korupsi karena mereka tahu resiko yang dihadapai tidaklah membuat mereka jera, kalaupun mereka sudah mendapat vonis di pengadialan selama tiga tahun penjara, jika sudah melaksanakan hukuman tersebut mereka bisa bebas berkeliaran kembali seprti sebelum di di jatuhi hukuman. Tindak pidana korupsi di Negara kita hukumannya ringan tidak seperti hukuman untuk orang yang berkorupsi di Negara cina, Negara tersebut menerapkan sekecil apapun yang namanya korupsi hukumannya adalah hukuman “MATI” jadi orang-orang disana takut untuk korupsi karena efeknya itu.
Pembaca yang baik hati, kita tahu semua pasti meyakini iman, tahu terhadap hukuman yang lebih dahsyat dari pada hukuman di dunia ini, jika hal tersebut masih dilakukan berarti mereka tidak mempunyai iman yang sebagaimana telah diajarkan di agamanya. Yah intinya melakukan suatu hal yang melencengdari norma agama pasti kehendaknya sampai tidak jadi dilakukan karena ketaatannya terhadap tuhan yang maha esa.
Pembaca yang baik hati, kita tahu bahwa sekarang ini tingkat korupsi sudah melanda berbagai aspek kehidupan. Saya yakin benar tiada satu oarangpun di dunia ini yang belum pernah korupsi, baik itu korupsi uang se SEN, waktu sedetik, panjang semili, dan lain sebagainya. Hal itu sudah mewabah sampai-sampai sudah menjadi tradisi bagi kita semua.membuat kita rugi sangat besar dari hal ini. yang kita punya adalah impian supaya Negara Indonesia bisa bebas dari korupsi, tapi mungkin ini akan menjadi mimpi yang sangat sulit untuk di wujudkan, karena dibutuhkan suatu revolusi untuk mengubahnya. Hargailah waktu karena jika kita tidak menghargai waktu hal itu merupakan sebuah tindakan yang membuat kita rugi.
2.2 Sejarah korupsi di Indonesia
Jika ditelusuri lebih dalam lagi, gejala korupsi yang berkembang bukanlah gejala penyakit sosial yang muncul di era modern saat ini. Namun, melalui sebuah proses dari setiap masa yang dilewati. Periode yang di lewati dalam sebuah tradisi atau gejala sosial akan memuncak dan muncul minimal setelah tiga generasi dengan perhitungan satu generasi selama 25 tahun.Korupsi yang saat ini mendera masyarakat Indonesia telah berakar kuat karena adanya proses yang cukup panjang. Tidak hanya di Indonesia, tetapi semua bangsa juga berakar dari sejarah ke masa silam. Korupsi adalah suatu gejala sosial dalam sejarah dan masa kini.
Menjadi sebuah pertanyaan bagi kita semua, apakah benar korupsi itu sudah menjadi budaya bangsa kita sejak zaman kerajaan dulu? Jika benar korupsi sudah menjadi budaya bangsa kita sejak zaman kerajaan, lalu kenapa semua itu tidak kita jadikan pelajaran untuk bangsa kita agar tidak mengulanginya lagi saat ini? Apakah korupsi baru muncul tiga generasi kebelakang sehingga saat ini korupsi masih belum bisa diberantas dengan baik, ataukah ada perubahan definisi? Pada zaman kerajaan memberi upeti adalah hal yang biasa dan wajib, tetapi untuk saat ini upeti dapat dianggap sebagai tindak korupsi.
Dalam perjalanan bangsa Indonesai, persoalan korupsi dengan berbagai pertanyaan yang harus dijawab saat ini dapat dikatakan atau disepakati telah mengakar dan membudaya. Para pengamat korupsi banyak yang memaparkan mengenai asal-usul korupsi pada hakikatnya telah ada sejak dulu ketika daerah-daerah di Nusantara masih mengenal sistem pemerintahan feodal (oligarki absolut). Secara sederhana dapat dikatakan pemerintahan yang ada di Nusantara masih terdiri dari kerajaan yang dipimpin oleh kaum bangsawan (raja-raja atau sultan) yang notebene memiliki kekuasaan penuh. Korupsi yang ada saat ini berasal dari masa lalu yang bertumpu pada kekuasaan “birokrasi patrimonial” dan bertumpu sistem feodal.
Mentalitas feodal yang belum hilang pada jati diri bangsa inilah salah satu sebab sulitnya membangun masyarakat yang bersih dari korupsi serta membangun masyarakat modern. Feodal juga tidak bisa kita salahkan sepenuhnya karena Jepang yang dulunya—mungkin sampai saat ini—merupakan negara feodal mampu bangkit dan maju. Mereka mampu mengendalikan zaman dengan feodalnya, bukan tertinggal zaman dengan alasan adanya mental feodal.
Sistem kerajaan di Nusantara tidak dapat hilang begitu saja. Indonesia atau dulunya Nusantara menggunakan sistem kerajaan lebih dari tiga abad, sedangkan sistem pemerintahan demokratis di Indonesia masa hidupnya belum genap satu abad—terhitung sejak Indonesai merdeka. Pernah pemerintahan kolonial Belanda hendak melakukan perubahan struktur birokrasi di Jawa (yang diilhami oleh keputusa Napoleon memperbarui birokrasi di Perancis tahun 1800 dan menjadi model bagi negara barat).
Kerajaan-kerajaan yang silih berganti sepanjang sejarah juga menjadi pandangan tersendiri sebagai akar sejarah. Pergantian tersebut banyak yang tejadi karena adanya perpecahan sejarah di Nusantara. Hal itu memperlihatkan satu hal bahwa bagsa kita pada saat itu masih rapuh. Salah satu sebab perpecahan itu adalah adanya oknum-oknum pejabat daerah yang tergiur untuk memperkaya diri sehingga memisahkan dari kekuasaan pusat. Literature sejarah menunjukkan perpecahan itu pada prinsipnya di latar belakangi oleh kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Sebagai contoh, Kerajaan Singosari memelihara perang antar saudara hingga tujuh turunan saling membalas untuk merebut kekuasaan. Mulai dari Prabu Anusopati, Prabu Ranggawuni, hingga Prabu Mahesa Wongateleng dan seterusnya. Hal yang sama juga terjadi pada Kerajaan Majapahit yang menyebabkan terjadinya beberapa kali konflik yang berujung kepada pemberontakan Kuti, Nambi, Suro dan lain-lain. Bahkan kita ketahui, kerajaan Majapahit hancur akibat perang saudara yang kita kenal dengan Perang Paregregyang terjadi sepeninggal Maha Patih Gajah Mada. Lalu, kerajaan Demak yang memperlihatkan persaingan antara Joko Tingkir dengan HaryoPenangsang, ada juga Kerajaan Banten yang memicu Sultan Haji merebut tahta dan kekuasaan dengan ayahnya sendiri, yaitu Sultan Ageng Tirtoyoso.Hal menarik lainnya pada fase zaman kerajaan ini adalah mulai terbangunnya watak opurtunisme bangsa Indonesia. Salah satu contohnya adalah posisi orang suruhan dalam kerajaan, atau yang lebih dikenal dengan abdi dalem. Abdi dalem dalam sisi kekuasaan zaman ini cenderung selalu bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan. Hal tersebut pula yang menjadi embrio lahirnya kalangan opurtunis yang pada akhirnya juga memiliki potensi jiwa yang korup yang begitu besar dalam tatanan pemerintahan kita di kemudian hari.
Secara akar budaya, korupsi akan selalu muncul jka dalam suatu masyarakat tidak ada pemisahan antara milik pribadi dan milik umum. Seorang raja tradisional yang menggunakan penghasilan negara demi kepentingan keluarga , keagungan pribadi dan dinasti karena prinsip raja adalah negara, tidaklah disebut korupsi. Begitu juga dengan pejabat daerah yang menggunakan penghasilan dari jabatannya untuk kepentingan pribadi yang harus agung, tidaklah bisa disebut korup. Tidak hanya raja adalah negara, pejabat juga negara. Itulah yang terjadi secara tradisional di masa kerajaan.
Dari kejadian sejarah terdapat hal yang menarik untuk dicatat adalah peninggalan Mataram yang menyuburkan kroupsi saat ini, meskipun pada saat itu belum didefinisikan sebagai tindakan korupsi, yitu system penggajian kerajaan Mataram. Soemarsid Martono (1963) mencatat adanya system salary-financing dalam bentuk hak milik berupa tanah garapan yang diberikan kepada pejabat sesuai dengan kedudukannya. Dari tanah garapan itu, sang pejabat diharapkan bisa mengongkosi semua pengeluaran yang bertalian dengan pelaksanaa tugas dan kewajibannya. Sistem ini secara tradisional melahirkan penyimpangan dalam pengelolaan negara karena tidak ada pemisahan antarauang pemerintahan dan milik pribadi. Telah terjawab sudah, salah satu penyebab korupsi saat ini adalah sistem kerajaan yang saat itu tidak masuk dalam kategori korupsi, tetapi kini adalah korupsi. Perubahan definsi terjadi dalam hal ini.
Selain itu, Mataram tempat susuhan menyita milik pejabat kerajaan yang dicopot dari jabatannya. Namun, pada pejabat-pejabat kerajaan yang diperkirakan terlalu memperkaya diri sendiri karena dendadenda istimewa. Denda ini seharusnya masuk ke dalam kas-kas raja. Raja di Jawa secara tradisional berhak menyita semua milik pribadi para kaulanya yang juga dapat dilihat sebagai pengawasan terhadap korupsi.
Sistem nilai tradisional yang bersumber pada masa silam tersebut masih saja dipelihara dan dijadikan tameng pembenaran budaya atas praktik-praktik penyimpangan kekuasaan oleh aparat pemerintah dalam konteks dan perubahan kondisi yang ada di lapangan. Tentu kita membandingkannya dengan pemerintahan yang sudah modern bukan seperti yang terjadi pada daerah istimewa Yogyakarta. Pada zaman kerajaan jabatan merupakan anugerah Tuhan, bahkan utusan Tuhan.
Lalu, yang perlu kita tambahkan lagi adalah nilai solidaritas kita yang tinggi terutama pada sanak saudara dahulu, baru kemudian teman terdekat. Budaya inilah yang pada saat ini turut digunakan dalam pembagian kekuasaan padahal tindaka tersebut termasuk tindakan korup. Dulu memang sudah menjadi hal biasa ketika kita mengangkat pejabat daerah dari kalangan keluarga kita karena dulu masih bersifat birokras patrimonial dan kini metode serta sistem yang berbeda
Turut diakui bahwa memang perjalan sejarah dengan berbagai macam perubahannya telah menjadi bagian dari terbentuknya budaya korupsi di negara kita dan tentunya mungkin di negara lain juga. Korupsi yang pasti ada di setiap waktu dan setiap tempat karena bentuk korupsi selalu bermodifikasi bentuknya sesuai dengan tempat dan waktunya. Namun, yang perlu dicatak kita tidak sepenuhnya menyalahkan sistem yang ada pada kerajaan. Korupsi yang ada di Indonesia juga akibat dari pemerintahan kolonial Belanda.
Herdiansyah Hamzah mengatakan, pada zaman penjajahan, praktek korupsi telah mulai masuk dan meluas ke dalam sistem budaya sosial-politik bangsa kita. Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah kolonial (terutama oleh Belanda) selama 350 tahun. Budaya korupsi ini berkembang dikalangan tokoh-tokoh lokal yang sengaja dijadikan badut politik oleh penjajah, untuk menjalankan daerah adiministratif tertentu, semisal demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah territorial tertentu. Mereka yang diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah Belanda untuk memperkaya diri dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat Indonesia. Sepintas, cerita-cerita film semisal Si Pitung, Jaka Sembung, Samson & Delila, sangat cocok untuk menggambarkan situasi masyarakat Indonesia ketika itu. Para cukong-cukong suruhan penjajah Belanda (atau lebih akrab degan sebutan Kompeni) tersebut, dengan tanpa mengenal saudara serumpun sendiri, telah menghisap dan menindas bangsa sendiri hanya untuk memuaskan kepentingan si penjajah. Ibarat anjing piaraan, suruhan panjajah Belanda ini telah rela diperbudak oleh bangsa asing hanya untuk mencari perhatian dengan harapan mendapatkan posisi dan kedudukan yang layak dalam pemerintahan yang dibangun oleh para penjajah. Secara eksplisit, sesungguhnya budaya penjajah yang mempraktekkan hegemoni dan dominasi ini, menjadikankan orang Indonesia juga tak segan menindas bangsanya sendiri lewat perilaku dan praktek korupsi-nya. Tak ubahnya seperti drakula penghisap darah yang terkadang memangsa kaumnya sendiri demi bertahan hidup (Survival).
Dalam sejarah Jawa di katakan oleh Onghokham persoalan pemungutan oajak dan kesewenangan para pejabat pada tingkat tersebut, seperti para demang dan khususnya para penjaga pintu gerbang (tool gates) menyebabkan pemberontakan, antara lain pemberontakan Diponegoro (1825-1830). Kebanyakan pengikut Diponegoro bukan memprotes sang patih, sultan ataupun Belanda, akan tetapi pemungut di gerbang jalanan, berdasrkan arsip Belanda, pada zaman kolonial lebih banyak protes terhadap kesewenangan dan korupsi dari sang lurah daripada sang bupati.
Banyak ahli seperti Clive Day (1966) menyoroti peran VOC dan pemerintahan kolonial sebagai lembaga yang memperkenalkan tradisi korupsi, sebelum Indonesia mengenal sistem pemerintahan modern. Ketika itu VOC dengan kolonial mengganti penggajian tradisional denag sistem pajak atas tanah dan hasilnya. Lagi-lagi terkait dengan kekuasaan, praktik korupsi yang dilakukan oleh para priyayi Jawa untuk mendapatkan kekuasaan yang dibagi-bagikan oleh Belanda. VOC pun bangkrut karena praktik korupsi yang yang meluas di lingkungan perusahaan perdagangan itu, seperti yang ditulis oleh sarjana Belanda Dr. J. C. Van Leur.
2.3 Hukuman apa yang pantas untuk para koruptor?
Pertama, kita harus klasifikasikan dulu level kejahatan yang namanya Korupsi itu, apakah berada pada level yang sama dengan mencuri atau merampok? Atau yang lainnya.....
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum aparatur negara untuk kepentingan pribadi atau golongan.Pegawai pemerintah yang memiliki akses dan kewenangan untuk menjaga dan mengelola uang negara, tetapi justru malah mengambil uang tersebut untuk kepentingan sendiri, adalah koruptor.Pegawai pemerintah yang menerima suap dari suatu pihak, agar semua urusan pihak tersebut diperlancar dan diprioritaskan, adalah koruptor.
Pegawai pemerintah yang mempersulit suatu urusan dengan tujuan agar pihak yang berkepentingan memberinya uang pelicin supaya segala sesuatunya berjalan normal kembali, adalah koruptor.
Apakah korupsi itu hanya berbentuk uang atau barang?
Tidak. Ada bentuk korupsi lain misalnya korupsi waktu. Sering bolos kantor, atau sering menghilang pada saat jam kerja dan ternyata jalan-jalan ke mall. :)
Apakah hanya pegawai pemerintah, yang menyalahgunakan kewenangan, yang bisa disebut koruptor?Ya. Karena pegawai pemerintah bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pegawai pemerintah digaji untuk melayani kebutuhan rakyat. Dan rakyat diwajibkan membayar pajak agar hak-hak mereka dilindungi oleh negara.Dengan uang pajak rakyat inilah, negara bisa menjalankan roda pemerintahan, melayani kepentingan rakyat, membayar gaji para pegawai negeri, mengatur agar segala sesuatunya berjalan sebagaimana mestinya di negeri ini.
Jadi, apa hukuman yang pantas untuk orang yang telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadi atau golongan, dan merugikan rakyat?Saya pribadi menganggap bahwa orang seperti ini pantas dianggap sebagai pengkhianat bangsa. Kenapa? Karena orang ini telah diberi kepercayaan oleh negara untuk menjalankan tugas melayani kepentingan rakyat. Karena orang ini telah diberikan jabatan dan berbagai fasilitas untuk memudahkannya menjalankan tugas. Karena orang ini telah disumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, atas nama Tuhan-nya. Dan dia mengabaikan semuanya. Dia mengabaikan sumpahnya sendiri, dia menggunakan jabatan dan fasilitas yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadi dan dia tidak peduli dengan rakyat.So, betulkan kalau orang ini adalah seorang pengkhianat bangsa?Apa hukuman yang pantas untuk seorang pengkhianat bangsa? Di masa perang, seorang pengkhianat akan dieksekusi mati oleh rekan-rekan seperjuangannya sendiri, tanpa melalui proses pengadilan (tidak ada pemerintahan yang berdaulat di masa perang, berarti tidak ada pengadilan).Untuk seorang pengkhianat cinta atau pelaku perselingkuhan, tidak ada aturan hukum yang jelas, saya kira.Untuk seorang muslim yang berani menduakan Allah (mengakui keberadaan Allah sebagai Tuhan, tetapi tetap mempercayai dan menggunakan kekuatan lain seperti jimat, kuburan keramat dan lain-lain), maka ia masuk dalam golongan orang-orang musyrik. Dan kelak akan ditempatkan di neraka Jahanam (neraka paling bawah dan paling menyakitkan) bersama Iblis dan syaitan lainnya, dan kekal abadi di dalamnya. Selamanya.Itu adalah hukuman Allah untuk orang yang berani mengkhianatiNya. Hukuman yang paling berat dan tidak terbayangkan.
Berarti hukuman yang pantas untuk pengkhianat bangsa seperti koruptor ini adalah hukuman yang paling berat yang berlaku di negeri ini. Jika hukuman mati adalah yang terberat, maka ia harus dihukum mati.
Untuk pegawai pemda yang masih hobi jalan-jalan saat jam kerja, sebaiknya anda sadari ini; 'Anda adalah pengkhianat bangsa yang menyengsarakan rakyat'. Sebaiknya anda bertobat.
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum aparatur negara untuk kepentingan pribadi atau golongan.Pegawai pemerintah yang memiliki akses dan kewenangan untuk menjaga dan mengelola uang negara, tetapi justru malah mengambil uang tersebut untuk kepentingan sendiri, adalah koruptor.Pegawai pemerintah yang menerima suap dari suatu pihak, agar semua urusan pihak tersebut diperlancar dan diprioritaskan, adalah koruptor.
Pegawai pemerintah yang mempersulit suatu urusan dengan tujuan agar pihak yang berkepentingan memberinya uang pelicin supaya segala sesuatunya berjalan normal kembali, adalah koruptor.
Apakah korupsi itu hanya berbentuk uang atau barang?
Tidak. Ada bentuk korupsi lain misalnya korupsi waktu. Sering bolos kantor, atau sering menghilang pada saat jam kerja dan ternyata jalan-jalan ke mall. :)
Apakah hanya pegawai pemerintah, yang menyalahgunakan kewenangan, yang bisa disebut koruptor?Ya. Karena pegawai pemerintah bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pegawai pemerintah digaji untuk melayani kebutuhan rakyat. Dan rakyat diwajibkan membayar pajak agar hak-hak mereka dilindungi oleh negara.Dengan uang pajak rakyat inilah, negara bisa menjalankan roda pemerintahan, melayani kepentingan rakyat, membayar gaji para pegawai negeri, mengatur agar segala sesuatunya berjalan sebagaimana mestinya di negeri ini.
Jadi, apa hukuman yang pantas untuk orang yang telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadi atau golongan, dan merugikan rakyat?Saya pribadi menganggap bahwa orang seperti ini pantas dianggap sebagai pengkhianat bangsa. Kenapa? Karena orang ini telah diberi kepercayaan oleh negara untuk menjalankan tugas melayani kepentingan rakyat. Karena orang ini telah diberikan jabatan dan berbagai fasilitas untuk memudahkannya menjalankan tugas. Karena orang ini telah disumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, atas nama Tuhan-nya. Dan dia mengabaikan semuanya. Dia mengabaikan sumpahnya sendiri, dia menggunakan jabatan dan fasilitas yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadi dan dia tidak peduli dengan rakyat.So, betulkan kalau orang ini adalah seorang pengkhianat bangsa?Apa hukuman yang pantas untuk seorang pengkhianat bangsa? Di masa perang, seorang pengkhianat akan dieksekusi mati oleh rekan-rekan seperjuangannya sendiri, tanpa melalui proses pengadilan (tidak ada pemerintahan yang berdaulat di masa perang, berarti tidak ada pengadilan).Untuk seorang pengkhianat cinta atau pelaku perselingkuhan, tidak ada aturan hukum yang jelas, saya kira.Untuk seorang muslim yang berani menduakan Allah (mengakui keberadaan Allah sebagai Tuhan, tetapi tetap mempercayai dan menggunakan kekuatan lain seperti jimat, kuburan keramat dan lain-lain), maka ia masuk dalam golongan orang-orang musyrik. Dan kelak akan ditempatkan di neraka Jahanam (neraka paling bawah dan paling menyakitkan) bersama Iblis dan syaitan lainnya, dan kekal abadi di dalamnya. Selamanya.Itu adalah hukuman Allah untuk orang yang berani mengkhianatiNya. Hukuman yang paling berat dan tidak terbayangkan.
Berarti hukuman yang pantas untuk pengkhianat bangsa seperti koruptor ini adalah hukuman yang paling berat yang berlaku di negeri ini. Jika hukuman mati adalah yang terberat, maka ia harus dihukum mati.
Untuk pegawai pemda yang masih hobi jalan-jalan saat jam kerja, sebaiknya anda sadari ini; 'Anda adalah pengkhianat bangsa yang menyengsarakan rakyat'. Sebaiknya anda bertobat.
2.4 Contoh Negara Yang Menerapkan Hukuman Mati Untuk Para koruptor
Latvia dan China
Di Surabaya, Jawa Timur, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui, korupsi di negeri ini sudah parah dan merajalela. Karena itu, Indonesia perlu belajar dari Latvia dan China yang berani melakukan perombakan besar untuk menumpas korupsi di negaranya.
Menurut Mahfud, sebelum tahun 1998, Latvia adalah negara yang korup. Untuk memberantas korupsi yang parah, negara itu menerapkan UU lustrasi nasional atau UU pemotongan generasi. Melalui UU itu, semua pejabat eselon II diberhentikan dan semua pejabat dan tokoh politik yang aktif sebelum tahun 1998 dilarang aktif kembali. Sekarang, negara ini menjadi negara yang benar-benar bersih dari korupsi.
Di China dilakukan pemutihan semua koruptor yang melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Semua pejabat yang korupsi dianggap bersih, tetapi begitu ada korupsi sehari sesudah pemutihan, pejabat itu langsung dijatuhi hukuman mati.
”Hingga Oktober 2007, sebanyak 4.800 pejabat di China dijatuhi hukuman mati. Sekarang China menjadi negara bersih. Indonesia seharusnya berkaca dari dua negara ini,” tambahnya.
Saat menjabat Menteri Kehakiman pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mahfud pernah mengusulkan rancangan UU lustrasi dan UU pemutihan. Namun, usulan itu kandas karena Gus Dur lengser.
Mahfud menilai korupsi di Indonesia sedemikian merajalela dan menjadi penyakit kronis, bahkan negara ini sudah rusak. ”Korupsi terjadi di mana-mana, mulai polisi, jaksa, hakim, hingga kantor sepak bola. Ironisnya, korupsi justru merajalela dan menjadi penyakit setelah kita mengamandemen UUD 1945 selama empat kali sejak tahun 1999 hingga 2002,” ujarnya.
Menurut Mahfud, sistem pemberantasan korupsi di Indonesia sudah bagus. Namun, mentalitas dan moralitas masyarakat Indonesia telah rusak.
Mahfud juga menyatakan, dia baru mendapat laporan dugaan kasus korupsi dari anggota DPR. Dugaan kasus korupsi yang nilainya lebih besar dibandingkan dengan korupsi pegawai pajak Gayus Halomoan P Tambunan itu akan dibukanya.
Di Surabaya, Jawa Timur, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui, korupsi di negeri ini sudah parah dan merajalela. Karena itu, Indonesia perlu belajar dari Latvia dan China yang berani melakukan perombakan besar untuk menumpas korupsi di negaranya.
Menurut Mahfud, sebelum tahun 1998, Latvia adalah negara yang korup. Untuk memberantas korupsi yang parah, negara itu menerapkan UU lustrasi nasional atau UU pemotongan generasi. Melalui UU itu, semua pejabat eselon II diberhentikan dan semua pejabat dan tokoh politik yang aktif sebelum tahun 1998 dilarang aktif kembali. Sekarang, negara ini menjadi negara yang benar-benar bersih dari korupsi.
Di China dilakukan pemutihan semua koruptor yang melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Semua pejabat yang korupsi dianggap bersih, tetapi begitu ada korupsi sehari sesudah pemutihan, pejabat itu langsung dijatuhi hukuman mati.
”Hingga Oktober 2007, sebanyak 4.800 pejabat di China dijatuhi hukuman mati. Sekarang China menjadi negara bersih. Indonesia seharusnya berkaca dari dua negara ini,” tambahnya.
Saat menjabat Menteri Kehakiman pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mahfud pernah mengusulkan rancangan UU lustrasi dan UU pemutihan. Namun, usulan itu kandas karena Gus Dur lengser.
Mahfud menilai korupsi di Indonesia sedemikian merajalela dan menjadi penyakit kronis, bahkan negara ini sudah rusak. ”Korupsi terjadi di mana-mana, mulai polisi, jaksa, hakim, hingga kantor sepak bola. Ironisnya, korupsi justru merajalela dan menjadi penyakit setelah kita mengamandemen UUD 1945 selama empat kali sejak tahun 1999 hingga 2002,” ujarnya.
Menurut Mahfud, sistem pemberantasan korupsi di Indonesia sudah bagus. Namun, mentalitas dan moralitas masyarakat Indonesia telah rusak.
Mahfud juga menyatakan, dia baru mendapat laporan dugaan kasus korupsi dari anggota DPR. Dugaan kasus korupsi yang nilainya lebih besar dibandingkan dengan korupsi pegawai pajak Gayus Halomoan P Tambunan itu akan dibukanya.
BAB III.PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari artikel tadi diatas saya dapat menyimpulkan beberapa yang ada menjadi unek-unek saya.indonesia,,ya itulah Negara yang kaya raya dengan sumber daya alam yang melimpah tapi miskin sumber daya manusia yang handal.Tidak sesuai dengan titelnya sebagai Negara yang kaya tapi banyak rakyatnya yang miskin,aneh bukan?y,,tidak lain penyebabnya adalah terlalu banyaknya pelaku korupsi di Negara kita ini,dari jabatan paling rendah pun sampai pejabat yang ada di pemerintahan(DPR/MPR).Mungkin karena hukum yang terlalu lemah dan kebal terhadap para koruptor kelas kakap.Mungkin mereka berpikir,”Mendingan gw masuk penjara setahun tapi dapat duit 1 M,,,”.
Mending pilih mana dari pada nyari kerja kesana-kesini tapi gak dapat-dapat.Mudah-mudahan pikiran kaya gitu tidak terlintas dipikiran kita dan generasi adik-adik kita.betapapun sulit mencari kerja jangan sampai kita mengambil jalan pintas seperti diatas.
3.2 Saran
Mungkin sedikit saran dari saya untuk pemerintah kita yang sedikit ngawur sekarang ini.Untuk menekan angka korupsi di negeri kita ini,diantaranya dengan memberatkan hukuman atau special edition untuk para koruptor y,,kalau perlu hukuman mati.lagian gak bertentangan dengan agama bukan?malah di agama islam sendiri hukuman untuk yang mencuri saja,dipotong kedua tangannya,,apalagi yang korusi?mungkin hukuman mati saja gak cukup kali,,???
Selain hukuman yang berat,perlu juga mensejahterakan atau dengan menaikan gaji mereka supaya mereka enggan untuk korupsi karena dengan gaji mereka yang diterima sudah lebih dari cukup.
Mungkin itu salah satu diantara cara untuk menekan angka korupsi di negeri kita.Mungkin saya berkata kaya gini juga,pemerintah sudah tahu tapi mungkin cara penerapnnya yang susah kali,,??tapi suash dimananya ya,,,??hm,,,
Mungkin itu saja artikel yang saya buat,,lagian capek mikirin korupsi melulu,dapet duit kagak,,hehe,,terakhir satu pesan buat para koruptor:”ingat anda boleh senang-senang di dunia dan lolos dari jeratan hukum,tapi liat entar di akhirat allah maha tahu dan tidak tidur,,tahu rasa loh,,”.
Referensi:
http://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/09/29/pengertian-atau-definisi-korupsi-versi-lengkap/http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=5604
http://rigoristo.blogspot.com/2011/03/sejarah-korupsi-indonesia.html