Negara, Warga Negara, dan Hukum

E.Warganegara dan Negara

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-         Adanya perintah atau larangan
-         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1.      Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.      Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.      Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.      Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.      Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1.      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-         Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-         Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.      Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-         Hukum tertulis, yang terbagi atas
a.        Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.        Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-         Hukum tak tertulis
3.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-         Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-         Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-         Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-         Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.      Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-         Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-         Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
-         Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-         Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-         Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-         Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-         Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-         Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-         Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-         Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.      Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.      Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-          Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-          Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.      Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1.      Harus ada wilayahnya
2.      Harus ada rakyatnya
3.      Harus ada pemerintahnya
4.      Harus ada tujuannya
5.      Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum
4.      Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.      Permanen
2.      Absolut
3.      Tidak terbagi-bagi
4.      Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.      Teori kedaulatan Tuhan
2.      Teori kedaulatan Negara
3.      Teori kedaulatan Rakyat
4.      Teori kedaulatan hukum


Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-          Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-          Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.      Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-          Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-          Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Terjadinya pelapisan sosial
1.      Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan  sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.      Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal. sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-         Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
-         Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical)
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang  tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta
2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Ciri-ciri massa adalah :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.      Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.      Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.


Contoh studi kasus:

Menggugat Kemunafikan atas Nama HAM

Pekan lalu, Iran mengungkapkan bahwa mereka sedang membangun pusat pengayaan uranium baru.

Selama empat tahun terakhir, saya telah memaparkan sejumlah tantangan utama yang dihadapi dunia. Saya pun telah mengutarakan pangkal penyebab tantangan-tantangan itu dan perlunya bagi kekuatan-kekuatan dunia untuk meninjau pandangan mereka dan mengupayakan mekanisme baru untuk mengatasi masalah-masalah internasional.

Saya juga telah memperbincangkan dua pandangan yang bertentangan: yang satu lebih banyak berdasarkan kepentingan-kepentingan materialistik melalui penyebaran ketimpangan dan penindasan, kemiskinan dan perampasan, agresi, pendudukan dan muslihat, serta cenderung membawa seluruh dunia di bawah kendalinya dan menerapkan kemauannya kepada bangsa-bangsa lain. Pandangan ini tak lain hanya menghasilkan frustrasi, kekecewaan, dan masa depan yang kelam bagi seluruh umat manusia.
pandangan yang lain adalah yang berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, mengikuti ajaran dari para nabi-Nya, menghargai martabat manusia dan berupaya membangun dunia yang aman bagi semua umat manusia, di mana semua orang dengan setara bisa menikmati berkah perdamaian dan spiritualitas.

Yang terakhir ini merupakan pandangan yang menghargai semua umat manusia, bangsa, dan kebudayaan-kebudayaan yang berharga dalam menentang segala bentuk diskriminasi di dunia dan membaktikan diri kepada perjuangan yang terus-menerus untuk mendorong persamaan bagi semua pihak di depan hukum berdasarkan keadilan dan persaudaraan, serta menaruh landasan yang solid demi menjamin akses yang setara bagi semua umat manusia dalam menggapai ilmu dan pengetahuan.

Saya berulang kali menekankan perlunya membuat perubahan-perubahan fundamental dalam situasi di dunia saat ini dan bagi kehidupan manusia demi menciptakan masa depan yang cerah.

Maka, saya ingin berbagai beberapa hal mengenai perubahan-perubahan yang harus berlangsung.

Pertama, situasi di dunia seperti saat ini tidak mungkin dilanjutkan. Kondisi yang tidak seimbang dan tidak menguntungkan saat ini bertentangan dengan sifat umat manusia dan bergerak ke arah yang berlawanan dengan kebenaran dan tujuan di balik penciptaan dunia.

Kini tidak mungkin lagi untuk menyuntikkan ribuan miliar dolar kekayaan yang semu ke perekonomian dunia hanya dengan mencetak aset-aset kertas yang tak berharga atau mentransfer inflasi dan masalah-masalah sosial dan ekonomi ke pihak-pihak lain melalui defisit-defisit anggaran yang parah.

Mesin kapitalisme yang tak terkendali dengan sistem pemikiran yang tidak adil telah berada di ujung jalan dan tak mampu lagi bergerak. Era pemikiran kapitalis dan penerapan salah satu pemikirannya bagi masyarakat internasional dan berupaya menguasai dunia atas nama globalisasi telah berakhir. Kini tidak mungkin lagi untuk mempermalukan bangsa-bangsa dan menerapkan kebijakan-kebijakan standar ganda bagi masyarakat dunia. 

Berbagai pendekatan di mana realisasi kepentingan kekuatan-kekuatan tertentu dianggap sebagai satu-satunya kriteria untuk mengangkat demokrasi dan menggunakan metode-metode intimidasi dan pengecohan terburuk di bawah mantel kebebasan sebagai praktik demokrasi haruslah ditolak. Begitu pula dengan pendekatan-pendekatan di mana para diktator digambarkan sebagai demokrat dan kurang legitamsi juga tidak boleh diterima.

Saatnya telah berakhir bagi mereka yang menentukan demokrasi dan kemerdekaan, sementara di saat yang sama mereka juga yang pertama-tama melanggar prinsip-prinsip fundamental. Mereka tidak bisa lagi duduk baik sebagai hakim maupun eksekutor serta menantang para pemerintahan yang benar-benar dibentuk secara demokratis.

Kebangkitkan banyak bangsa dan ekspansi kebebasan di penjuru dunia tidak bisa lagi memungkinkan mereka untuk melanjutkan kemunafikan dan perilaku yang jahat. Maka, semua bangsa termasuk rakyat Amerika Serikat tengah menunggu perubahan yang nyata dan besar.

Tak dapat dibayangkan bila kebijakan-kebijakan atas Palestina terus berlanjut: Mengusir seluruh populasi dari suatu negeri yang telah menjadi tanah air mereka selama lebih dari 60 tahun dengan kekuatan dan paksaan; menyerang mereka dengan segala bentuk senjata; mengabaikan hak-hak mereka untuk membela diri sementara banyak pihak menyebut penjajah sebagai kaum yang cinta damai dan melihat para korban sebagai teroris.

Bagaimana bisa kejahatan penjajah atas para perempuan dan anak-anak dan penghancuran rumah mereka didukung oleh sejumlah pemerintah tanpa syarat. Di saat yang bersamaan, para lelaki dan perempuan terjajah yang menjadi korban genosida dan blokade ekonomi yang parah tidak bisa mendapat kebutuhan pokok, pangan, air, dan obat-obatan.

Mereka bahkan tidak diperbolehkan untuk membangun kembali rumah-rumah mereka yang hancur akibat serangan barbar selama 22 hari oleh rezim Zionis sementara musim dingin kian dekat.
Para agresor dan pendukung mereka justru secara licik melanjutkan retorika mereka dalam membela hak asasi manusia dalam rangka menekan pihak-pihak lain. 

(Saat Ahmadinejad mengucapkan dua kalimat di atas, para perwakilan dari negara-negara Barat - seperti Prancis, Amerika Serikat, Inggris, dan lain-lain - ramai-ramai melakukan aksi walkout dengan keluar dari ruang sidang kendati Ahmadinejad belum selesai berpidato. Presiden Iran itu tetap melanjutkan pidatonya - Redaksi)  

Kini, tak dapat lagi diterima bahwa suatu minoritas yang kecil akan mendominasi politik, ekonomi, dan budaya dari penjuru dunia dengan jaringan mereka dan menciptakan bentuk baru perbudakan serta menghancurkan reputasi bangsa-bangsa lain - bahkan termasuk bangsa Eropa dan AS - untuk mencapai ambisi-ambisi rasis mereka.

Kini tidak dapat diterima bahwa pihak-pihak yang berada ribuan kilometer jauhnya dari Timur Tengah akan mengirim pasukan mereka untuk melakukan intervensi militer dan menyebarkan perang, pertumpahan darah, agresi, teror, dan intimidasi di seluruh kawasan. Mereka pun menyalahkan protes negara-negara di kawasan itu - yang prihatin atas nasib dan keamanan nasional mereka - sebagai tindakan menentang perdamaian mencampuri urusan pihak lain. Lihatlah situasi di Irak dan Afganistan. 

    
Artikel ini merupakan ringkasan dari pidato Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad, dalam sidang tahunan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa di New York AS,
23 September 2009. Transkrip pidato sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dipublikasikan oleh Kedutaan Besar Iran di Jakarta

    
• VIVAnews